Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Pengadilan distrik Kota Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada aktor Song Seung Won pada Rabu (10/4/2019).
Bintang drama Weelcome To Waikiki ini dikenai pasal tabrak lari, mengemudi secara ceroboh, mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengemudi tanpa surat izin.
Seperti dilansir Allkpop, Kamis (11/4/2019), aktor berusia 28 tahun ini disebutkan berusaha melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada Desember 2018.
Song Seung Won mabuk ketika mobil yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain di kawasan Chungdam, Seoul.
Tak hanya itu, Song Seung Won juga tidak memiliki surat izin mengemudi saat kejadian tersebut.
Baca Juga : Sisi Lain Najwa Shihab, Penggemar Pisang Goreng Hingga Sepak Bola
Ini merupakan kasus keempat Son Seung Won mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sebelumnya, bintang drama Age of Youth 2 ini telah dua kali dikenakan denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Kemudian ia kembali ditangkap untuk pelanggaran yang sama. Akhirnya surat ijin mengemudinya pun dicabut.
Selama kesaksiannya, Son Seung Won disebutkan telah mengakui dan meminta maaf atas semua kesalahannya.
Namun menurut pihak pengadilan, Son Seung Won sempat berusaha menyalahkan temannya yang menjadi penumpang dalam mobilnya.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Allkpop |
Penulis | : | Grid Reporter |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |