"Untuk pengacara mereka belum didampingi tadi," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Polisi sudah memeriksa 9 orang dari 12 orang yang ada di TKP saat kejadian berlangsung.
"Total saksi yang sudah diperiksa ada 9, jadi masih ada 3 karena todal ada 12 orang yang berada di TKP, termasuk saksi pelapor dari korban," kata Kapolres Pontianak.
Baca Juga : Misteri Kematian Superhero di Avengers Endgame, Sutradara: Kami Bunuh Satu Chris
Namun menurut Kapolres Pontianak kemungkinan tidak ada penambahan status tersangka dari para terduga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AU.
"Sepertinya tidak, hanya tiga saja," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan dan termasuk kategori penganiayaan ringan.
Lantaran para pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
View this post on Instagram
View this post on Instagram
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |