Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sebelumnya heboh diviralkan oleh akun @syarifahmelinda bahwa seorang siswi SMP asal Pontianak yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA.
Remaja berusia 14 tahun asal Pontianak dikeroyok hingga dianiaya oleh 12 orang siswi SMA.
Korban berinisial AU itu sempat mengalami perlakuan tidak menyenangkan mulai dari dibenturkan ke aspal, dijambak, disiram air, hingga diinjak perutnya oleh para pelaku.
Selain itu disebutkan bahwa pelaku tega melukai alat kelamin korban.
Thread yang diunggah akun tersebut kemudian memunculkan tagar #JusticeForAudrey di media sosial yang menduduki peringkat nomor satu.
Baca Juga : Dikabarkan Tak Direstui Orangtua Saat Menikah, Asty Ananta Buka Suara
Kini, 3 dari 12 orang diduga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalimatan Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini disampaikan oleh KBP M. ANWAR NASIR, S.I.K, M.H selaku Kapolresta Pontianak.
Dilansir Grid.ID dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota pada Rabu (10/4/2019), ketiga pelaku itu yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu, tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya."
"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.
Baca Juga : Putus dari Irfan Sebaztian, Elly Sugigi Godai Wijaya Saputra!
Terkait dengan dugaan penganiayaan pada alat kelamin korban, Kapolresta Pontianak membantah hal tersebut.
"Saya ulangi tidak ada. Hasil visum tidak ada bahwa tidak ada luka sobek maupun memar."
"Kemudian dari kronologi dari pengakuan korban juga tidak ada menerangkan bahwa terjadi pemukulan pada bagian alat kelamin. Dari pengakuan 5 para saksi yang diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan," jelas Kapolresta Kota Pontianak.
Kombes Pol Anwar Nasir lantas mengungkapkan fakta-fakta kejadian yang ditemukan dari keterangan tiga tersangka dan terduga para pelaku.
"Dari fakta yang ada itu, ada menjambak rambut, kemudian mendorong sampai terjatuh."
"Kemudian untuk tersangka yang satunya ada sampai memiting, kemudian memukul dan melempar sendal juga."
"Itu ada dilakukan tetapi hasil visumnya seperti yang saya sampaikan, sehingga kasus ini tetap kami proses dengan fakta yang ada. Hal itu juga diakui oleh para pelaku dan memang melakukan itu," ungkapnya.
Baca Juga : Terhimpit Biaya Sekolah, Gadis Ini Rela Lepas Kesuciannya Demi Rp 70 Juta
Saat proses pemeriksaan, para tersangka dan terduga pelaku perundungan dan penganiayaan siswi AU terlihat didampingi oleh pihak keluarga dan KPPAD.
"Untuk pemeriksaan didampingi keluarga, bisa diliat tadi ada keluarga tersangka mendampingi, kemudian dari bapak, dari KPPAD juga mendampingi."
"Untuk pengacara mereka belum didampingi tadi," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Polisi sudah memeriksa 9 orang dari 12 orang yang ada di TKP saat kejadian berlangsung.
"Total saksi yang sudah diperiksa ada 9, jadi masih ada 3 karena todal ada 12 orang yang berada di TKP, termasuk saksi pelapor dari korban," kata Kapolres Pontianak.
Baca Juga : Misteri Kematian Superhero di Avengers Endgame, Sutradara: Kami Bunuh Satu Chris
Namun menurut Kapolres Pontianak kemungkinan tidak ada penambahan status tersangka dari para terduga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AU.
"Sepertinya tidak, hanya tiga saja," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan dan termasuk kategori penganiayaan ringan.
Lantaran para pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
View this post on Instagram
View this post on Instagram
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |