Grid.ID - Ternyata Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini memiliki aturan baru berdasarkan Permendikbud.
Aturan baru soal PPDB ini berlaku buat calon siswa di SD, SMP, SMA dan juga SMK.
Permendikbud membuat aturan baru dalam Nomor 51 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 31 Desember 2018.
Baca Juga : Belajar dari Kasus #JusticeForAudrey, Kapolresta Pontianak Sampaikan Pesan untuk Para Netizen
Disebutkan kalau Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei tiap tahunnya, namun khusus buat siswa baru SMK, ada perbedaan.
Siswa baru SMK melakukan proses seleksi khusus, yaitu dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |