Laporan Wartawan Grid.ID, Hyashinta
Grid.ID - Kasus bullying memang bukan kasus baru.
Namun metode penyelesaian solusi akan masalah ini memang belum banyak.
Kini muncul terobosan baru yang dilakukan demi meminimalisir tindakan bullying pada anak-anak.
Dilansir Grid.ID dari Newsner, ada kota yang akan menjatuhi orang tua hukuman penjara jika anak mereka membully orang lain.
Tempat itu bernama Kota Tonawanda Utara, New York.
Di sana baru keluarkan undang-undang yang mengatakan orang tua bisa saja didenda jika anak mereka menggertak orang lain.
Orang tua menghadapi denda sebesar 250 dolar atau setara dengan Rp 3,3 juta.
Mereka juga terancan dengan penjara 15 hari jika anak mereka melanggar undang-undang ini sebanyak 2 kali dalam waktu 90 hari.
(BACA: Mengagumkan! Dua Wanita Asal Inggris Ini Berhasil Ubah Bus Menjadi Hunian untuk Para Tunawisma)
Selain bullying, aturan ini juga menangani kasus seputar pelanggaran jam malam dan initimidasi.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri