Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Tim Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap seorang pengusaha pada 4 April 2019 lalu.
Pengusaha berinisial H petinggi PT Agrindo Sumatera ditahan lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp450 M.
Selain petinggi perusahaan, pengusaha H juga seorang pengusaha eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil).
Tersangka lantas diserahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumut I yang berada di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, Kota Medan.
Baca Juga : Sang Ayah Bangun Masjid di Palestina, Bella Hadid: Aku Tidak Sabar Ikuti Jejakmu
Saat ini, pengusaha H telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Kamis(11/4/2019), Polda Sumatera Utara membenarkan hal tersebut.
Penitipan tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan dilakukan karena sel Polda Sumatera Utara telah penuh.
Untuk masa penahanan, Polda Sumatera Utara mengatakan pengusaha H akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga : Coba Rendam Kapas dengan Alkohol dan Taruh di Pusar, Bisa Atasi Nyeri Haid Hingga Flu
Polisi saat ini masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Nurul Nareswari |