Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Tim Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap seorang pengusaha pada 4 April 2019 lalu.
Pengusaha berinisial H petinggi PT Agrindo Sumatera ditahan lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp450 M.
Selain petinggi perusahaan, pengusaha H juga seorang pengusaha eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil).
Tersangka lantas diserahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumut I yang berada di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, Kota Medan.
Baca Juga : Sang Ayah Bangun Masjid di Palestina, Bella Hadid: Aku Tidak Sabar Ikuti Jejakmu
Saat ini, pengusaha H telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Kamis(11/4/2019), Polda Sumatera Utara membenarkan hal tersebut.
Penitipan tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan dilakukan karena sel Polda Sumatera Utara telah penuh.
Untuk masa penahanan, Polda Sumatera Utara mengatakan pengusaha H akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga : Coba Rendam Kapas dengan Alkohol dan Taruh di Pusar, Bisa Atasi Nyeri Haid Hingga Flu
Polisi saat ini masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik, pengusaha H akan dilimpahkan oleh Penyidik PNS Ditjen Pajak melalui Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumut.
Namun pihak kepolisian enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus tunggakan pajak yang meyeret sang pengusaha.
Selain memiliki PT Agrindo Sumatera, pengusaha H diketahui juga memiliki rumah mewah bak istana di kawasan komplek Royal Golf Medan.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Nurul Nareswari |