Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma seharusnya hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4/2019).
Namun hingga siang ini, Ridho Rhoma tidak menghadiri panggilan tersebut.
Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma menyampaikan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan.
"Jadi tadi saya sudah bertemu Kasi Pidum dan memberikan surat. Surat itu berisikan kalau Ridho, akan memenuhi panggilan Kejaksaan jika sudah menerima petikan atau salinan putusan asli dari putusan Kasasi MA," kata Achmad Cholidin saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat siang tadi.
Baca Juga : Makin Lengket, Nikita Mirzani Pamer Potret Keakraban Putranya dengan Vicky Nitinegoro, Manisnya!
Ia juga mengatakan bahwa Ridho Rhoma sangat siap untuk dilakukan penahan selama 8 bulan.
Tapi hingga kini pihaknya belum pihaknya belum juga menerima, hanya fotocopy putusan yang ia terima, sejak Rabu (10/4/2019) lalu.
"Karena dalam putusan kasasi MA, pasal 270 KUHP, eksekusi penjemputan terdakwa bisa dilakukan jika terdakwa sudah menerima salinan putusan asli kasasi MA," ujarnya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Saat itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu pada Januari 2018. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |