Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina
Grid.ID - Seorang wanita asal Inggris harus menjalani hukuman pidana dan perdata lantaran unggahannya pada media sosial.
Wanita yang diketahui bernama Laleh Shahravesh (55 tahun) hampir dipenjara selama 3 tahun di Dubai.
Laleh Shahravesh ditangkap pada 10 Maret lalu di Bandara Internasional Dubai saat bersama putrinya.
Laleh datang ke Dubai untuk menghadiri pemakaman mantan suaminya, Pedro Manuel Coreia Dos Santos.
Baca Juga : Buka Suara Kasus Audrey, Kak Seto Ingatkan Pembiaran Perilaku Bullying Bisa Kena Pidana 5 Tahun!
Dikutip Grid.ID dari People pada Senin (15/4/2019), ia ditangkap karena mengunggah kalimat provokatif setelah mengetahui mantan suaminya menikah lagi.
Dalam akun Facebooknya, Laleh menuliskan, "Kurang ajar. Anda meninggalkan saya untuk kuda ini."
Kata kuda tersebut merujuk pada istri baru mantan suaminya.
Status tersebut ia tulis pada 2016 silam saat ia ada di Inggris.
Namun, Laleh baru dilaporkan oleh istri Dos Santos saat Laleh datang ke Dubai.
Baca Juga : Tanggapi Kasus Siswi Pontianak, Kak Seto: Tidak Ada Pengeroyokan!
Laleh yang menikah dengan Dos Santos selama 18 tahun itu dianggap masih melanggar hukum meskipun saat menuliskan kalimat tersebut tidak di Dubai.
Pihak berwenang mengatakan Laleh melanggar hukum kejahatan dunia maya Dubai karena menghina istri dari Dos Santos.
Penangkapan Laleh menuai komentar dari putrinya.
Paris Shahravesh menuliskan surat kepada Presiden Uni Emirat Arab, Sheikh Mohammed.
Paris yang baru berusia 14 tahun itu memohon agar ibunya dibebaskan.
"Aku belum melihat ibuku dalam 23 hari. Dan setiap hari aku berharap akan kepulangannya," tulis Paris dalam sebuah surat terbuka.
"Tolong, kembalikan paspor ibuku. Dan biarkan dia pulang," lanjutnya.
Laleh awalnya dituntut tiga tahun penjara di Dubai dan denda hingga 50.000 Poundsterling atau setara Rp 921 Juta.
Namun, pihak Dubai telah mengumumkan bahwa kasus telah diselesaikan.
Laleh diharuskan membayar denda kurang lebih Rp 11 Juta.
Paspor Laleh akan dikembalikan setelah membayar denda, dan ia bisa kembali ke Inggris setelahnya.
Kabar tersebut membuat keluarga termasuk putrinya lega.
(*)
Source | : | People |
Penulis | : | Nesiana Yuko Argina |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |