Laporan wartawan Grid.ID, Ismayuni Kusumawardani
Grid.ID - Jika kalian pernah melihat-lihat pemandu wisata di Perancis, kamu mungkin bertanya-tanya.
Bertanya-tanya, mengapa hampir tidak pernah dapat menemukan foto atau video Menara Eiffel yang diambil pada malam hari?
Ternyata mendokumentasikan dan berbagi seperti apa Menara Eiffel di malam hari adalah ilegal.
Alasan di balik ini adalah undang-undang hak cipta Perancis.
(BACA: Banyak Ngumpulin Prestasi, Apa Sih Harapan BTS untuk Tahun 2018 Nanti?)
Hak cipta tersebut memberi pencipta asli hak eksklusif objek atas penjualan dan distribusinya selama mereka tinggal, ditambah beberapa tahun.
Di Pakistan, undang-undang hak cipta berlaku 50 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia.
Di Jamaika, periode ini berlangsung 95 tahun.
Sedangkan di negara anggota Uni Eropa, sudah 70 tahun.
Untuk kepentingan hak cipta, bangunan diklasifikasikan sebagai karya seni.
Pada tahun 2016, di Perancis, siapa pun diperbolehkan mengambil foto dan video bangunan.
Mereka berhak cipta untuk penggunaan pribadi, namun tidak digunakan secara komersial.
Bingung mengapa kalian bisa memotret Menara Eiffel di siang hari tapi tidak di malam hari?
(BACA: Perjuangan Ayah nan Mengharukan, Demi Keluarga Jualan Es Krim Pun di Tengah Lautan)
Gustave Eiffel, yang telah membeli hak cipta untuk menara tersebut, meninggal pada tahun 1923.
Ini berarti hak cipta tersebut berakhir pada tahun 1993.
Setelah itu kemiripan dan desain menara memasuki domain publik.
Namun, lampu-lampu di Menara Eiffel yang hanya dipasang oleh Pierre Bideau pada tahun 1985.
Lampu-lampu itu dianggap dan dikategorikan sebagai karya seni.
Dengan demikian sesuai dengan hak cipta saat ini, foto atau video yang diambil saat lampu terlihat-yaitu, pada malam hari saat dinyalakan merupakan pelanggaran hukum hak cipta.
Menurut Snopes, apa pun yang dibagikan di platform media sosial juga diperhitungkan sebagai distribusi.
Dan inilah saat dimana wisatawan yang tidak mengetahui bisa mendapat masalah.
Menarik untuk dicatat hak cipta menara tidak pernah ditegakkan di pengadilan, namun bukan berarti tidak akan! (*)