Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Dewi Perssik menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019).
Tujuan wanita berusia 33 tahun tersebut mendatangi kepolisian untuk memenuhi panggilan pihak berwajib atas laporan keponakannya, Rosa Meldianti terkait kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang diketahui, Rosa Meldianti telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dewi Perssik terkait kasus yang sama.
Baca Juga : Bobby Kertanegara, Kucing Istimewa Prabowo yang Dibawa Saat Jenguk Sandiaga Uno
Sedangkan laporan Rosa Meldianti atas terlapor Dewi Perssik kini telah naik tingkat ke tahap penyidikan.
Menurut penuturan Asisten Pengacara Dewi Perssik, sebenarnya lontaran Dewi Perssik di instagram pribadinya tak termasuk kategori pencemaran nama baik.
Lantaran Dewi Perssik hanya terlihat tengah curhat akan kemarahannya kepada seseorang yang ditujukan kepada orang-orang yang masih termasuk keluarganya, bukan semata-mata untuk untuk Rosa Meldianti.
"Sebenernya kalau untuk fitnah dan pencemaran nama baiknya tuh nggak terlihat ya, karena memang Depe tuh hanya mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap keluarganya itu aja."
"Dan itu nggak difokuskan ke Rosa Meldianti, jadi ada untuk keponakan yang lain, ada untuk kakak angkatnya, gitu. Jadi memang tidak ditujukan kepada Rosa Meldianti," ungkap Asisten Pengacara Dewi Perssik, Nurbaeny Jannah, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Dimana keluarga yang dinafkahinya justru malah nyinyir terhadapnya.
Istri Pertama pak Tarno Klaim Belum Terima Donasi Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Sebut Sudah Kasih Langsung
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |