Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya terus memperbarui hasil real count Pemilu Presiden 2019.
Dari pantauan Grid.ID pada Jumat (19/4/2019) pukul 16.00 WIB, KPU sudah mendata 19.243 dari 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan Jokowi-Amin memperoleh 55,18% suara.
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,82% suara.
Baca Juga : Berani Pamer Kemesraan Usai Nikah Siri, Jennifer Dunn dan Faisal Harris Siap Gelar Pesta Pernikahan!
Sebelumnya, banyak lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat Pilpres 2019, yang menunjukkan hasil pasangan Jokowi-Amin mengungguli perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi.
Hasil itu kini memunculkan beragam spekulasi yang berkembang.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (19/4/2019), muncul spekulasi bahwa Sandiaga Uno bakal kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, posisi yang ditinggalkannya setelah memutuskan maju dalam Pilpres 2019.
Menanggapi spekulasi tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," tutur Akmal Malik.
Baca Juga : Agar Tak Senasib dengan Cinta Penelope, Begini Cara Menghindari Kanker
Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur, yang selanjutnya akan dilakukan pemilihan atas dua nama itu oleh DPRD.
Menurut penuturan Akmal, saat ini dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.
Saat disinggung peluang Sandiaga untuk kembali menempati posisinya, Akmal tak menutup kemungkinan tersebut.
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal Malik.
Baca Juga : Kawal Jalannya Pemilu 2019, 8 Polisi Gugur Saat Bertugas, Kepolisian Indonesia Pun Berduka
Akan tetapi, Akmal Malik mengingatkan secara etika, langkah itu tidak etis dan harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta) kok ditarik," tutur Akmal.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," tandasnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas,KPU |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |