Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Video ini luar biasa viral dan membuat malu institusi kepolisian.
2 oknum polisi diamuk oleh warga sebab menggelar operasi lalu lintas di depan gapura masuk jalan kampung.
Dalam video, nampak 2 orang polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sedang menilang seorang pria.
Di tengah-tengah aksi main tilang ini, warga datang menggerombol dan terdengar melontarkan berondongan kalimat.
Tidak gentar melihat 'seragam keadilan' yang dipakai oleh pak polisi, sejumlah warga mempertanyakan aksi tilang yang dilakukan di kampung.
"Ini kampung, bukan jalan raya, pak, ini hak milik desa, pak," tegur seorang warga dengan nada tinggi.
Ada belasan warga yang datang mengepung aksi sepihak pak polisi yang asal main tilang di areal yang menurut warga harusnya steril.
Usai dapat perlawanan gigih dan heroik, polisi pertama memutuskan untuk naik ke motor bergegas segera ingin pergi.
(Baca juga: Ayu Ting Ting Dikatakan Mabuk, Dewi Perssik Katakan Ini...)
Polisi kedua baru pergi usai asyik mengisi formulir lembar tilang seorang pengendara motor.
Kedua pak polisi ini wajahnya kurang dapat secara jelas diidentifikasi.
Saat menjalankan aksinya, pak polisi memakai buff seperti orang yang tidak ingin dikenali identitasnya alih-alih dipakai agar tidak menghirup bau asap knalpot maupun udara kotor.
Tiba-tiba, pak polisi yang tadi asyik menilang seorang pengendara motor terlibat adu mulut.
(Baca juga: Menurut Ahli, Ternyata Diet Coke Nggak Seburuk yang Kita Pikirkan loh! Ini Dia Penjelasannya)
Seorang warga mendadak melontarkan kalimat seperti ini.
"Yang tidak layak itu bapak!"
Setelah diceramahi oleh 'amarah rakyat', akhirnya pak polisi undur diri.
Kepergian kedua polisi ini ikut diantar sejumlah warga ke jalan raya.
(Baca juga: Sering Naik Gojek, Artis Cantik Firrina Sinatrya Kasih Tutorial Makeup Ringan Buat Tampil Cantik Setiap Hari)
Video menggegerkan ini dibagikan oleh Fans Page Facebook bernama Roda2blog.com.
Keterangan video yang diunggah pada hari selasa (12/12/2017) jam 8.18 malam tertulis seperti ini.
"Yang lagi viral!"
"2 polisi lalu lintas diusir warga saat melakukan razia di Jalan Kampung."
"TKP Grobogan (Jawa Tengah), sumber Info Wong Grobogan."
(Baca juga: Wow, Ternyata Hanya Ini untuk Sarapan Ratu Elizabeth II)
Video menghebohkan ini tentu dapat komentar dari netizen.
"Pernah daerah saya di jalan sawah razia motor," ungkap Aditya Penganut Rasta II.
"Masa orang ke sawah kena semua karena gak pake helm."
Lalu netizen lain justru bilang 2 oknum polisi yang diamuk warga adalah begal.
"Itu mah (oknum) begal berseragam," tulis Pratikno Wibawa."
"Bikin resah masyarakat, melanggar kode etik, kelakuan oknum polisi seperti itulah yang merusak kepercayaan di mata masyarakat umumnya."
Pratikno Wibawa menyebut oknum polisi semacam ini sudah membuat teror dengan surat tilang.
Seorang netizen lain, Aguss, menyoroti tindakan warga yang berani menentang aksi tilang yang dilakukan oleh pak polisi.
"Yang pake jaket hitam dan suaranya lantang, patut diapresiasi oleh kapolsek atau kapolres setempat."
Sebab, "Dia sadar akan situasi dan kepedulian pada masyarakatnya serta pada polisi yang bersangkutan."
"Kalau tidak ada orang seperti dia, masyarakat jadi korban pemerasan dan petugas itu sendiri tidak mendapat pembelajaranan."
Sebenarnya razia kendaraan bermotor di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dikutip wartawan Grid.ID dari Hukumonline.com, pengaturan mengenai pemeriksaan yang akrab disebut razia kendaran bermotor d jalan bisa ditemui dalam PP No. 80 Tahun 2012.
PP ini mengatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Aksi pemeriksaan kendaraan di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh atasan petugas kepolisian.
(Baca juga: Nggak Boleh sembarangan, Ternyata Lokasi Pemasangan Zebra Cross di Jalan Ada Syaratnya)
Di dalam surat perintah tugas, paling tidak harus memuat 5 poin.
Alasan dan pola pemeriksaan; waktu; tempat; penanggung jawab; serta daftar petugas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Tempat razia kendaaran digelar di tempat dan dengan cara yang seharusnya tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ternyata memang ada tata cara yang sudah ditetapkan untuk mengatur razia kendaraan di jalan.
Sebagai masyarakat, wajib lebih kritis dan hati-hati bila ada tindakan semacam ini yang kurang sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |