Grid.ID – Pemilihan Umum 2019 telah usai dilaksanakan, pemerintah dikabarkan akan kembali menggelar rekrutmen Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.
Meski belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS dan PPPK/P3K tahap II ini, mengutip Kominfo.go.id rekrutmen mulai dibuka pada April 2019.
Baca Juga : Diduga Sudah 3 Bulan, Identitas Mayat Dalam Ember Masih Jadi Misteri
Berikut informasi lengkap untuk perekrutan PPPK/P3K :
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Baca Juga : Berpenghasilan Rp 2 Ribu Perhari, Abah Aman Hidup Nelangsa di Semak-Semak Selama 3 Tahun!
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.
"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.
Baca Juga : Dari Kecil 'Diacuhkan' Keluarga, Tangis Wisudawan Terbaik ini Pecah Saat Naik Panggung Tanpa Orangtua
Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK/ P3K terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tetinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.
Ini juga berlaku bagi jabatan lain.
Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Baca Juga : 26 Kerangka dari Manusia yang Dikorbankan Saat Ritual Berhasil Ditemukan
ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.
Hak dan kewajiban pun sama.
PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.
Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul “Segera Dibuka CPNS 2019 & PPPK / P3K 2019 Tahap II, Cek Syarat Lengkap, Formasi, juga Tahap Seleksi”
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | TribunStyle,Kominfo.go.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |