Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah ditahan di Rutan Bulak Kapal Bekasi, kasus Kriss Hatta terkait dugaan pemalsuan data akta nikah dengan Hilda Vitria akan lanjut ke persidangan.
Kini, kasus dugaan pemalsuan data akta nikah tersebut akan memasuki sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Sidang dengan nomor perkara : 245/PID.B/2019/PN. Bks. ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Baca Juga : Kesal Ditanya Soal Viral Video di Twitter yang Mirip Kriss Hatta, Paranormal Mbah Mijan Angkat Bicara
Hal itu pun diungkapkan oleh kuasa hukum dari Kriss Hatta, Indra Tarigan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/4/2019) yang mengatakan persidangan akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jam 1-an dek," ujar Indra kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2019).
Info sebelumnya, awak media mendapatkan kabar sidang persyaratan Kriss Hatta pada pukul 09.00 pagi, namun Indra Tarigan tidak membenarkan waktu agenda tersebut.
Baca Juga : Beredar Video Mirip Kriss Hatta Tengah Masturbasi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Diketahui, demi menyaksikan dakwaan yang didapatkan oleh Kriss Hatta, sejumlah selebritis antara lain Hilda Vitria, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani direncanakan akan menghadiri sidang perdana ini.
Sebelumnya, masalah antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta muncul akibat masalah status hubungan pernikahan.
Kriss Hatta pun akhirnya dilaporkan oleh Hilda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.
Baca Juga : Kriss Hatta Resmi Jadi Tersangka, Hilda Vitria: Aku Merasa Dipermalukan
Pada 9 November 2019, polisi merubah status Kriss Hatta menjadi tersangka.
Kriss akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2019 di Rutan Bulak Kapal Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Baca Juga : Hilda Vitria Khan Menangis Karena Merasa Terhina Disebut Sebagai Istri Kriss Hatta
Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.
Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |