Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Mega Makcik tampaknya sangat geram dengan perlakuan Elvy Sukaesih terhadapnya.
Pasalnya, penyanyi dangdut tersebut mengaku sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembuatan karya berupa lagu dangdut di perusahaan rekaman milik Elvy Sukaesih, EMMI Pro.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019), Makcik, panggilan akrabnya merasa tak terima dengan gugatannya yang ditolak oleh pengadilan.
"Ya Makcik sudah satu tahun bolak balik Jakarta-Singapura, Umi tidak pernah datang sekalipun ke sidang, putusan juga nggak datang," ungkapnya.
Disambungnya, ia menerima kalau gugatannya ditolak, namun ia tetap berjuang untuk mencari haknya dalam hukum.
"Saya sudah menerima putusan ini. Saya nggak putus asa tetap berjuang saya cari hak saya," terangnya.
"Saya serahkan ke lawyer makcik. Sudah 5 tahun saya dibikin sengsara, saya minta hak tapi sampai sekarang tidak dapat," lanjutnya.
Makcik berharap agar Tuhan mendengar harapannya dengan memberikan hukuman yang setimpal untuk Elvi Sukaesih ke depannya.
"Allah nggak tidur, kok," ucapnya.
"Saya juga mau ngomong. Harusnya sudah tua tambah sadar, bukan bikin neko-neko," sambungnya.
Baca Juga : 5 Fakta Perseteruan Elvy Sukaesih dengan Mega Makcik, Dari Awal Pertikaian Hingga Gugatan Rp 12 M
Ia juga mengingatkan kepada ibu dari Dhawiya Zaida tersebut agar tidak terlalu egois dalam menghadapi kasus ini.
"Jangan terlalu sombong jadi orang. Jangan egois, tidak menghargai apapun dari makcik," tegasnya.
Makcik dan Elvi Sukaesih sendiri sudah berseteru selama setahun terakhir untuk kasus perdata kerugian.
Makcik merasa tidak mendapatkan haknya sebagai artis yang berada di bawah label perusahaan ratu dangdut tersebut.
Baca Juga : Hidup di Dalam Penjara, Tampilan Terbaru Vanessa Angel dengan Hijab Saat Isra Miraj Jadi Sorotan
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |