Salah satu alasannya, dalam tanda bukti terima tidak ada nama Megawati atau nama asli Mega Makcik dalam tanda terimanya.
"Tanda terima uang yang diberi EMMI Pro itu tidak jelas. Harusnya telah terima uang dari saudara Megawati tapi ini malah Sehan," bebernya.
"Padahal di bawah dijelaskan bahwa isi kuitansi itu yang nyerahin uang Megawati, yang nerima Sehan. Karena itu ditolak majelis hakim," tambahnya.
Baca Juga : Geram Dengan Elvy Sukaesih, Mega Makcik: Harusnya Sudah Tua, Tambah Sadar Dong!
Dilanjutkannya lagi, salah satu alasan mengapa gugatannya tidak diterima adalah karena di bukti terima, tidak ada nama di bawah tanda tangan sehingga tidak jelas siapa yang memberi dan menerima uang.
Agus Bejo juga mengatakan kalau ke depannya pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding jika memang diperlukan.
"Nanti dibicarakan dulu apakah banding ataukah gugatan baru yang lengkap. Amar putusan kan disebutkan EMMI Pro harus dilibatkan," terangnya.
Sementara itu, Makcik sendiri terlihat meraung-raung menuntut keadilan.
Ia merasa terzalimi karena ia sudah menghabiskan banyak uang untuk kasus hukumnya.
"Kemanapun akan saya tuntut dia. Mau dia ratu dangdut di mata Tuhan kita adalah sama. Tuhan nggak tidur," jeritnya.
"Tunggu aja karma selanjutnya. Lima tahun saya ini sengsara. Sampai rumah saya saya jual," tukasnya. (*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |