Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Gugatan Mega Makcik atas ratu dangdut Elvy Sukaesih berakhir dengan penolakan dari pengadilan.
Makcik, panggilan akrabnya, terlihat sangat kecewa saat menyadari kalau putusannya atas kasus kerugian hak royalti dari perusahaan rekaman EMMI Pro yang dimiliki oleh Elvy Sukaesih.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019), Makcik terlihat sangat terpukul hingga berguling di lantai Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga : Guling-guling Nangis di Pengadilan, Mega Makcik Minta Kasusnya Dengan Elvy Sukaesih Diviralkan
"Saya cari keadilan. Saya terdzolimi. Saya korban semoga tidak ada lagi korban dari EMMI Pro itu," ungkapnya sambil menangis.
"Umi itu terlalu sombong. Nggak pernah care sama saya. Saya tidak terima semua ini," sambungnya.
Dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Agus Bejo, salah satu alasan mengapa gugatan Makcik ditolak oleh pengadilan adalah karena bukti-bukti yang sulit dibuktikan.
"Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvy. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak ada beberapa bukti yang sulit dibuktikan," ucapnya.
Salah satu alasannya, dalam tanda bukti terima tidak ada nama Megawati atau nama asli Mega Makcik dalam tanda terimanya.
"Tanda terima uang yang diberi EMMI Pro itu tidak jelas. Harusnya telah terima uang dari saudara Megawati tapi ini malah Sehan," bebernya.
"Padahal di bawah dijelaskan bahwa isi kuitansi itu yang nyerahin uang Megawati, yang nerima Sehan. Karena itu ditolak majelis hakim," tambahnya.
Baca Juga : Geram Dengan Elvy Sukaesih, Mega Makcik: Harusnya Sudah Tua, Tambah Sadar Dong!
Dilanjutkannya lagi, salah satu alasan mengapa gugatannya tidak diterima adalah karena di bukti terima, tidak ada nama di bawah tanda tangan sehingga tidak jelas siapa yang memberi dan menerima uang.
Agus Bejo juga mengatakan kalau ke depannya pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding jika memang diperlukan.
"Nanti dibicarakan dulu apakah banding ataukah gugatan baru yang lengkap. Amar putusan kan disebutkan EMMI Pro harus dilibatkan," terangnya.
Sementara itu, Makcik sendiri terlihat meraung-raung menuntut keadilan.
Ia merasa terzalimi karena ia sudah menghabiskan banyak uang untuk kasus hukumnya.
"Kemanapun akan saya tuntut dia. Mau dia ratu dangdut di mata Tuhan kita adalah sama. Tuhan nggak tidur," jeritnya.
"Tunggu aja karma selanjutnya. Lima tahun saya ini sengsara. Sampai rumah saya saya jual," tukasnya. (*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |