Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – "Cinta ini, kadang-kadang tak ada logika" begitulah sepenggal lirik lagu populer yang dinyanyikan Agnes Mo.
Bagi beberapa orang, lirik lagu tersebut memang benar adanya.
Kadang kita jatuh cinta dengan orang yang tak terduga.
"Ya namanya cinta, mau gimana lagi?" ungkapan yang sering dikatakan orang.
( BACA JUGA: VIDEO: Seperti ini Cara Indra Bekti Jaga Anak Dari Pengaruh Negatif Sosial Media )
Kita tidak bisa memilih dengan siapa kita akan jatuh cinta.
Begitupun jika kita jatuh cinta dengan rekan kerja.
Saat cinta pada tahap pacaran, mungkin tak ada masalah.
Tapi lain cerita jika menikah.
( BACA JUGA: Pemerintah Jepang Tawarkan Wisata Sejarah di Prefektur Yamaguchi Bersama Detective Conan, Kamu Harus Coba! )
Beberapa perusahaan memiliki aturan tidak boleh menikah antar karyawan.
Hal tersebut menyebabkan banyak pasangan harus memilih karir atau kisah asmaranya.
Tapi sekarang ada kabar gembira buat kamu yang punya pasangan rekan kerja.
Dilansir Grid.ID dari situs resmi Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK kini menghapuskan peraturan pernikahan antar karyawan.
( BACA JUGA: Wah, Ternyata Wanita Lebih Dermawan Daripada Pria! Mitos atau Fakta? )
MK telah mengabulkan permohonan pengujian UU nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur:
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama"
Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.
( BACA JUGA: Tes Kejelian Mata, Coba Temukan Seekor Kucing yang Sembunyi Di Antara Barang-barang Berikut Ini, Bisa Tebak? )
Jika pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
Pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK karena pekerja atau buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh MK pada hari ini 14/12/2017.
Dengan adanya putusan MK tersebut, kini perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. (*)
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | mahkamahkonstitusi.go.id |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |