Grid.ID - Tersandung kasus narkoba, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Steve Emmanuel diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.
Namun, persidangan Steve Emmanuel hingga kini masih terus digelar.
Baca Juga : 11 Tahun Hidup Bersama Steve Emmanuel, Andi Soraya Ungkap Sang Mantan Pernah Alami Gangguan Kejiwaan
Terakhir, Steve Emmanuel dikabarkan tidak menghadiri persidangan lantaran sedang sakit.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka setelah terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Steve ditangkap pada akhir tahun 2018 karena kedapatan membawa kokain dari Belanda.
Baca Juga : Steve Emmanuel Idap Penyakit Kejiwaan, Terapis: Kalau Dia Mati di Salemba Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karena kasus narkoba itulah, Steve terancam hukuman mati karena melanggar Undang-undang Narkotika.
Seperti yang diwartakan wartakotalive.com, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut sempat membuat keluarga Steve syok dan sedih.
Baca Juga : Andi Soraya Beberkan Steve Emmanuel Punya Gangguan Kejiwaan Sebelum Tertangkap Kasus Narkoba
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | kompas,Wartakota,Wartakotalive |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |