Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi Mega Makcik tak gentar menuntut Elvy Sukaesih, meskipun laporannya telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini masih menyangkut hak royalti yang dituntut Mega Makcik pada Elvy Sukaesih.
Diketahui, Mega Makcik tergabung dalam CD kompilasi dangdut yang dirilis Elvy Sukaesih.
CD kompilasi tersebut telah berhasil dijual hingga ribuan keping.
Namun, hingga kini Mega Makcik mengaku belum juga mendapatkan royalti.
Baca Juga : Masih Berstatus Jomblo, Indra Bruggman Akui Sering Diajak Taaruf Lewat Instagram
Mega Makcik kemudian menunjukkan sejumlah bukti yang dia miliki.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang nampak dari bukti tersebut.
"Ini aslinya ini lah yang diperkarakan sama si Yang Mulia Hakim itu maaf ya pandai otak itu sudah pintar."
"Sudah diterima dari Mega Makcik dong 8 juta ini dia bikin, sudah diterima dari Sechan tanda tangan, dia juga iya. Berarti sudah pintar dia bermain-main tentang ini," ungkap Mega Makcik saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
"Seharusnya ini Mega Makcik karena yang menyerahkan uang tuh Makcik. Tetapi tanda terima ini, dibuat kabur," tambah Gus Bejo, pengacara Mega Makcik.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |