Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Belakangan ini perseteruan antara artis Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, keduanya saling sindir dengan kata-kata tak menyenangkan di media sosial.
Kasus ini pun berujung pada saling lapor antara keduanya terkait kasus pencemaran nama baik.
Banyaknya rasa ingin tahu publik atas kasus ini, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti pun kerap diundang oleh stasiun televisi untuk membahas permasalahnnya.
Baca Juga : Dewi Perssik Tega Jebloskan Rosa Meldianti ke Penjara
Perseteruan antara tante dan keponakan yang menjadi konsumsi publik ini, membuat kakak kandung Dewi Perssik mengambil inisiatif untuk melaporkan Lembaga Penyiaran atau stasiun televisi tersebut.
Hal ini dikarenakan permasalahan keluarga yang disiarkan tersebut sangat mengganggu dan tak mengandung contoh yang baik untuk para penonton.
Di mana perseteruan tersebut menampilkan seorang anak yang masih muda melawan orang yang lebih tua.
Baca Juga : Belum Tidur, Dewi Perssik Rela Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan dari Rosa Meldianti
"Dengan ini saya jelaskan, saya selaku kuasa hukum dari Yon Soeharto atau mas Bin sebagai kakak kandung dari Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2019).
"Dia memberikan kuasa kepada saya 1-2 hari lalu supaya saya membuat pengaduan ke KPI terhadap lebih dari 1 lembaga penyiaran," lanjutnya.
"Karena telah menyiarkan informasi pribadi daripada keluarganya, yang menurut Mas Bin atau Yon Soeharto, bahwa informasi tersebut bukanlah information atau patut diduga bukan informasi yang mendidik," jelas Fahmi.
Baca Juga : Keluar Ruang Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Mata Dewi Perssik Sembab
"Kenapa? Karena memberikan sebuah informasi tentang seorang yang lebih muda, berseteru dengan orang yang lebih tua."
"Bahkan kalau ditarik bahwa keponakan lagi berseteru dengan tantenya yang diinformasikan kepada masyarakat sehingga bisa ditonton," lanjutnya.
Di samping itu, informasi perseteruan Dewi Perssik dan Rosa Meldianti tersebut menyalahi aturan penyiaran dan membuat perseteruan kedua belah pihak tersebut semakin memanas.
"Padahal, di dalam UU penyiaran maupun dalam Komisi Penyiaran Indonesia secara tegas bahwa yang bisa diinformasikan itu adalah sesuatu yang bersifat mendidik dan bisa memberikan pembelajaran moral dan juga untuk agama," ungkap Fahmi.
"Sehingga tidak dibenarkan untuk memberikan informasi atau menyiarkan hal-hal yang bersifat pribadi, yang berakibat objeknya terjadi perselisihan," pungkas Fahmi Bachmid. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |