Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah masih berlanjut.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (2/5/2019).
Setelah terdakwa Kriss Hatta telah mengajukan eksepsi pada Senin(29/4/2019), kini sidang dengan nomor perkara : 245/PID.B/2019/PN. Bks. itu kembali beragendakan eksepsi.
Baca Juga : Kriss Hatta Tersandung Kasus Asusila, Hilda Vitria: Udah Jatuh Tertimpa Tangga Gitu Kali Ya
Hal itu diungkapkan oleh sahabatnya, Petter saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/5/2019), yang mengatakan sidang yang beragendakan eksepsi itu dimulai jam 10.00 WIB.
"Iya benar sidang dimulai jam 10.00 di Pengadilan Negeri Bekasi," kata Petter kepada Grid.ID.
Sebelumnya, masalah antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta muncul akibat masalah status hubungan pernikahan.
Kriss Hatta pun akhirnya dilaporkan oleh Hilda ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.
Pada 9 November 2019, polisi mengubah status Kriss Hatta menjadi tersangka.
Kriss akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2019 di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.
Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |