Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta baru saja menjalani sidang atas kasus dugaan kasus pemalsuan data pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (2/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa, Kriss Hatta, didampangi oleh kuasa hukumnya Lukmanul Hakim.
Sidang berlangsung selama 30 menit. Kriss Hatta nampak siap saat kuasa hukumnya membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim, penuntut jaksa, dan orang-orang yang hadir dalam ruangan.
Baca Juga : Berhentikan Indra Tarigan sebagai Kuasa Hukummya, Kriss Hatta Berharap Tak Ada Perselisihan
Usai pembacaan eksepsi, mantan kekasih Hilda Vitria itu mengatakan akan terus mengikuti sidang-sidang selanjutnya.
"Saya akan terus ikuti sidang ini," kata Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019)
Kriss juga berterima kasih pada awak media yang masih mengikuti dan meliput jalannya sidang kasus.
Baca Juga : Kondisi Kriss Hatta Pasca 20 Hari Meringkuk di Balik Jeruji Besi Tahanan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |