Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK kali ini menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).
Pasalnya barang-barang mewah bermerek dengan nilai fantastis membawa Sri Wahyumi Maria Manalip berurusan dengan KPK.
Baca Juga : Bupati Talaud Kena Ciduk KPK, Petugas Kebersihan Beberkan Perilaku Keluarganya
Sri Wahyumi Maria Manalip diciduk KPK lantaran diduga menerima suap revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas, KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513,855 juta.
KPK menduga barang-barang mewah itu rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun Sri Wahyumi pada awal bulan Mei ini.
Pasalnya istri dari seorang Hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP ini akan merayakan ulang tahunnya yang ke-42 tahun pada 8 Mei mendatang.
5 Shio Paling Hobi Mengomeli Pasangan, Gak Suka Kelalaian Tak Segera Diperbaiki
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |