Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sidang lanjutan pesinetron Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Sayangnya, sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak dihadiri oleh Steve Emmanuel.
Kuasa hukum Steve Emmanual, Jaswin Damanik, memerangkan absennya Steve Emmanuel dalam agenda sidang kali ini lantaran sedang sakit.
Baca Juga : Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Begini Seramnya Eksekusi Mati di Pulau Nusakambangan
"Klien kami Steve tidak dapat sidang karena masih sakit. JPU berikan surat keterangan dokter Rutan Salemba," kata Jaswin Damanik ketika ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Jaswin juga menyebut bahwa sakit demam yang tengah diderita Steve bukanlah demam kaleng-kaleng alias bukan demam biasa.
Hal itu lantaran Steve sudah menderita sakit demam sejak satu minggu ke belakang.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Para Sahabat Ingin Datang Menjenguk
"Kata dokter masih demam. Ada beberapa penyakit, salah satunya demam. Kalau sampai seminggu gini, demam tidak sembarangan sampai keluar surat gitu, berarti parah kan," tuturnya lagi.
Selain itu, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU ini juga ditunda lantaran hakim ketua tidak dapat hadir akibat sedang bertugas ke Yogyakarta.
Karenanya, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU ini akan ditunda dan dilangsungkan pada Kamis pekan depan.
Baca Juga : Mendekam di Penjara, Steve Emmanuel Minta Dibawakan Tumis Tahu pada Karenina Sunny
"Di samping itu juga, hakim ketua ke luar kota. Jadi sama-sama berhalangan. Sidang ditunda sampai 9 Mei 2019," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel diamankan polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) malam.
Mantan kekasih Andi Soraya itu ditangkap atas kepemilikan kokain seberat 92.04 gram yang diselundupkannya dari Belanda.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Sang Adik Kabarkan Kondisinya Saat Ini di Penjara
Kokain seberat 92,4 gram itu ditemukan lengkap dengan bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain.
Atas perbuatannya tersebut, Steve Emmanuel terancam hukuman mati lantaran melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |