Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menyebut akan mempersiapkan beberapa saksi ahli untuk meringankan hukuman kliennya.
Beberapa saksi ahli akan dihadirkan Jaswin Damanik pada agenda sidang berikutnya yakni setelah sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai digelar Kamis (9/5/2019) nanti.
Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Steve Emmanuel meliputi ahli pidana dan psikolog.
Baca Juga : Demam Parah, Steve Emmanuel Absen di Agenda Sidang Lanjutan
"Jadi kita perlu tambahkan nanti supaya saksi meringankan seperti ahli assessment, ada ahli pidana, ahli psikolog dan lainnya," kata Jaswin Damanik ketika ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Para saksi ahli yang hendak dihadirkan bertujuan untuk meringankan hukuman kliennya yang terancam hukuman mati.
Steve Emmanuel terancam hukuman mati akibat dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Steve Emmanuel Diancam Hukuman Mati, Begini Seramnya Eksekusi Mati di Pulau Nusakambangan
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |