Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Grid.ID - Kasus tindak asusila masih sering di temui di tengah masyarakat Indonesia.
Upaya pemerintah untuk menegaskan hukuman dan tindakan bagi para pelaku kasus tindak asusila terus dilakukan.
Berbagai macam keputusan hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat para pelaku tindak asusila jera.
Baca Juga : Fatal, Puluhan Siswa Terlanjur Bunuh Diri Menyangka Tak Lulus Ujian Padahal Nilai Ujian yang Diumumkan Salah
Di Procinsi Aceh, seorang pelaku kasus tindak asusila akan diberikan hukuman yang tak biasa yaitu hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.
Dilansir Gridhot.ID dari wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Baca Juga : Dikenal Sebagai Pemimpin Super Tajir dan Playboy, Inilah Sumber Kekayaan Raja Vajiralongkorn
Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |