Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.
Pernikahan dini atau masih di bawah umur yang terjadi di Indonesia tersebut terjadi di Sulawesi Selatan.
Budaya, tradisi, dan berbagai faktor lain menjadi penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun.
Baru-baru ini viral kabar perkawinan termuda terjadi di Kab.Takalar Sulawesi Selatan.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram makassar_iinfo.
Baca Juga : Fadel Islami Ulang Tahun ke-26, Muzdalifah Ingatkan sang Suami untuk Berubah: Sekarang Dah Punya Istri!
Dari keterangan tersebut diketahui sang pengantin masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.
Sang mempelai pun diketahui baru berusia 13 tahun.
Keduanya tampak memakai baju adat Bugis dengan pakaian pengantin warna putih beraksesori emas.
"Mereka berdua melangsungkan pernikahan di jln poros Pabrik Gula Takalar (palleko) tepat belakang pasar palleko. (4 Mei 2019)," tulis keterangan foto tersebut.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |