Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sandy Tumiwa sekarang menjadi tahanan Polsek Metro Menteng, lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Senin (6/5/2019) pagi tadi sekira 10.00 WIB, Sandy Tumiwa bersama seorang tahanan lainnya mendatangi BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani assessment.
Setelah kurang lebih 4 jam diperiksa, Sandy Tumiwa keluar dengan dikawal dua orang petugas.
Melalui awak media, Sandy Tumiwa menyampaikan permintaan kepada publik.
"Doakan saya sembuh," kata Sandy Tumiwa sambil masuk ke mobil yang disiapkan petugas.
Baca Juga : Perdana Sahur Bareng, Ammar Zoni dan Irish Bella Justru Jadi Sorotan Gara-gara Muka Bantal!
Sang istri, Vivi Paris pun sudah mengatakan bahwa Sandy Tumiwa berkeinginan untuk berhenti dari kecanduan barang haram itu.
"Kata Sandy, saya akan berupaya sekuat tenaga, untuk tidak tergantung sama narkotika," sambungnya.
Baca Juga : Usai Konsumsi Semangka yang Disimpan di Kulkas, Usus Kakek Ini Membusuk
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada (1/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa kedapatan memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Akibat masih menjalankan proses hukumnya, bulan Ramadan tahun ini harus dijalani Sandy Tumiwa di balik jeruji besi.
Diketahui, Sandy Tumiwa memang tengah menjadi tahanan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Ternyata hal tersebut membuat istri dan ibunda Sandy Tumiwa merasakan kehilangan.
Baca Juga : Diberi Mahar Rp1 Miliar, Artis Cantik ini Rela Jalani Kawin Kontrak 1 Tahun dengan Pengacara Kondang
"Pasti sedih ya karena merasa kehilangan. Karena apa-apa bersama dan kerja bareng lah. Pasti ada perbedaan," kata Vivi Paris, istri Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di BNNP DKI Jakarta, kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2019).
"Jangan ditanya, kita pasti sedih lah. Biasanya sahur bareng sama dia dan Sandy orang yang cerewet," timpal Amalia Nurshanty, ibunda Sandy Tumiwa.
"Berasa banget enggak ada dia," sambungnya.
Baca Juga : Tes Kepribadian: Cara Melipat Tangan Bisa Ungkapkan Karakter dan Pola Pikirmu
Sang bunda juga menceritakan bahwa Sandy Tumiwa merindukan untuk sahur dan berbuka puasa bersama dengan keluarga.
"Yah nanti diatur waktunya lah," pungkas sang ibunda.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada (1/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa kedapatan memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |