Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Patrick Mark Perkins adalah seorang pria berusia 59 asal Enfield, Australia.
Dilansir Grid.ID dari Dailymail, Patrick mengaku bersalah atas tiga tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun tahun 2012.
Hakim Pengadilan Negeri Australia, Julie McIntyre mengatakan pada hari Senin, 17/12/2017 bahwa tindakan pria itu brutal.
( BACA JUGA: Ingin Liburan Tapi Biaya Terbatas? Yuk Simak Tempat Murah Ini )
Tindakan Patrick adalah untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Patrick dilaporkan telah menyalahkan salah satu korban karena memprovokasi serangan seksual yang dilakukannya.
Wanita yang menjadi korban mengatakan bahwa Patrick berkata, "gadis baik tidak berjalan sendirian di malam hari".
Hakim Julie McIntyre mengatakan Patrick telah menyebabkan korban merendahkan dirinya.
( BACA JUGA: Sadis, Bukan Hanya Mencuri, Maling Juga Membunuh Penghuni dan Membakar Rumah yang Disatroninya )
Melakukan kekerasan terhadap korban dan menyalahkan kesalahannya, adalah karena korban, dan milik korban sendiri.
Padahal semua orang harus bisa berjalan di jalanan, kapan saja, tanpa takut predator.
Patrick ditangkap setelah dilakukan uji tes DNA pada tahun 2015.
Salah satu korbannya telah terbelenggu secara emosional dan tidak dapat mempercayai orang lain.
( BACA JUGA: Gara-gara Tak Bisa Klaim Garansi HP, Seorang Pria Baku Hantam Dengan Karyawan Toko )
Wanita itu juga mengatakan bahwa dia telah kehilangan jiwanya dan kepolosannya sebagai akibat diperkosa.
Pengacara Patrick, Mark Griffin, mengajukan permintaan maaf kepada kedua wanita tersebut.
Pengacara Patrick juga meminta pengadilan tersebut untuk mempertimbangkan pembelaan bersalah tersebut.
Terlebih karena Patrick tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya.
Sementara jaksa penuntut, Mark Norman, mengatakan hukuman penjara yang panjang adalah hukuman yang tak terelakkan atas kelakuannya yang menghancurkan dua kehidupan.
Hakim Julie McIntyre menetapkan periode non-parole delapan tahun untuk hukuman Patrick. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | dailymail.co.uk |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |