Grid.ID - Penolakan keberadaan taksi online oleh pesaingnya, taksi konvensional selalu saja terjadi.
Meski sudah ada aturannya, tetap saja keberadaan taksi online dianggap pelanggan merebut pelanggan taksi konvensional.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut saat ini tengah diuji coba di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan. Baru nantinya pada 1 November 2017 akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Tetap saja di lapangan selalu ada perseteruan antara taksi online dan tak konvensional.
Ujung-ujungnya, pelanggan pun dirugikan.
(Inilah 4 Anggota DPRD yang Foto Syurnya Beredar, Pelaku Penyebarnya Ada yang Ditangkap )
Hal ini juga terjadi di Surabaya.
Dikutip dari sebuah video yang diunggah di akun youtube Pembahasan Publik ada sebuah kejadian di Tunjungan Plaza (TP) 1 Surabaya, yang merugikan warga.
Seorang pria diteriakin dan hampir diajak berkelahi oleh sekelompok taksi konvensional yang mangkal di Tunjungan Plaza 1 gara-gara dia dikira pengemudi taksi online.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis (14/12/2017) kemarin.
Selain sekelompok taksi konvensional, ada juga petugas keamanan di Tunjungan Plaza yang melakukan intimidasi kepada pria itu.
5 Arti Mimpi Tentang Putri Malu, Tanda Harus Introspeksi Diri, Ini Penjelasannya!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |