Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Sembilan hari yang lalu tepatnya 10 Desember 2017, Tsania Marwa mendatangi Komnas Perlindungan Anak guna bisa bertemu dengan anak-anaknya yang saat ini diasuh oleh sang mantan suami, Atalarik Syah.
Saat kedatangannya tersebut, Tsania Marwa juga mengatakan bahwa dirinya sakit hati dengan Atalarik lantaran mengubah nama panggilan anak pertamanya yaitu, Syarif Muhammad Fajri.
Ketika Tsania dan Atalarik masih bersama, mereka sepakat untuk memanggil anak pertamanya dengan sebutan Syarif.
(BACA: Atalarik Syah Tak Penuhi Panggilan Komnas Perlindungan Anak Terkait Kasus Laporan Tsania Marwa!)
Namun usai bercerai, Atalarik memanggil putranya tersebut menjadi Fajri.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak yang Grid.ID temui di kantornya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017) memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
"Itu yang perlu diklarifikasi, apakah ayahnya mengganti nama anak. Kalau tidak ada persetujuan salah satu orangtua tidak boleh dilakukan."
(BACA: Atalarik Syach Datangi Kantor Polisi, Ada Apa Lagi nih?)
"Betulkah berubah atau hanya panggilan. Sepihak ditukar nama itu, pelanggaran terhadap hukum. Akta lahirnya aja itu harus diubah," jelas Arist.
Ia juga menambahkan bahwa jika itu benar terjadi, maka Atalarik bisa saja melanggar hukum dan dikenakan tindak pidana.
(BACA: Untuk Bisa Temui Anaknya, Tsania Marwa Harus Lakukan Syarat Dari Atalarik Syah )
"Itu pelanggaran hukum karena bisa dianggap menghilangkan identitas. Itu termasuk tindak pidana," tutup Arist. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |