Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Steve Emmanuel baru saja melangsungkan sidang lanjutannya terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Agenda persidangan Steve Emmanuel beragendakan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kepolisiaan.
Tiga saksi dari pihak kepolisian di antaranya Imnul Mulkan, Denny Muhammad dan Darrisman.
Baca Juga : Setelah 2 Kali Absen Karena Sakit, Steve Emmanuel Akhirnya Hadir di Persidangan Kali Ini
Ketiga saksi tersebut merupakan saksi fakta yang turut berperan ketika Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat (21/12/2018), pukul 22.00 WIB.
Di penghujung persidangan, Steve sempat meminta pada hakim ketua, Erwin Tjong, untuk mencocokkan barang bukti berupa kokain yang ada di meja persidangan.
Mantan kekasih Andi Soraya tersebut merasa barang bukti yang ditunjukkan berbeda dengan kokain miliknya.
Baca Juga : Steve Emmanuel Alami Stress di Rutan Salemba, Pengacara Sebut Kliennya Belum Dapat Kepastian Hukum
Sayangnya, permintaan Steve tidak dikabulkan hakim ketua dengan alasan bukan merupakan wewenangnya.
5 Arti Mimpi Pakai Baju Ungu, Simbol Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |