Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sidang lanjutan Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Persidangan yang beragendakan keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian.
Salah satu saksi, Imnul Mulkan, menyebut Steve Emmanuel tak memberikan perlawanan ketika dilakukan penggeledahan di apartemennya pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Baca Juga : Setelah 2 Kali Absen Karena Sakit, Steve Emmanuel Akhirnya Hadir di Persidangan Kali Ini
Penggeledahan itu pun dilakukan setelah pihak kepolisian memberikan surat penangkapan terlebih dahulu.
"Kita lengkapin dan diperlihatkan surat penangkapan. Setelah itu baru lakukan penggeledahan," kata Imnul dalam kesaksiannya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu buah alat hisap untuk mengkonsumsi kokain.
Baca Juga : Yakin Barang Bukti Kokain di Persidangan Tak Sama dengan Miliknya, Steve Emmanuel: 100 Persen Berbeda!
"(penggeledahan) pertama di badan terdakwa, saat mau digeledah dia izin ke toilet. Saya bilang jangan ditutup pintunya tetapi terdakwa tutup pintu. Saat dia jongkok, kita dorong pintunya," lanjutnya.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |