Grid.ID – Setiap perbuatan tentunya memiliki konsekuensi yang harus diterima.
Apalagi perbuatan tersebut sampai menhilangkan nyawa orang lain. Tentunya hukuman penjara bahkan hukum mati sudah didepan mata.
Namun, berbeda dengan apa yang dialami olegh seorang nenek yang telah melakukan pembunuhan dan memutilasi korbannya hingga menjadi 70 bagian ini.
Bukannya dipenjara, sang nenek justru dibebaskan oleh polisi.
Baca Juga : Keji! Pembunuh ini Siksa Korbannya dengan Menyetrum Payudara Korban Hingga Mati
Ternyata hal itu bukan tanpa sebab tetapi ada kisah memilukan di baliknya hingga membuat nenek ini akhirnya dibebasakan meski melakukan tindakan keji.
Melansir dari Daily Mirror pada Jumat (28/12/2018), nenek ini diketahui beranam Lyudmila R, yang dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah polisi menerima telepon dari tetangganya yang mencium bau mayat dari apartemennya.
Lyudmila mengatakan pada petugas bahwa ia membawa plastik berisi daging busuk, yang di bawa putranya dari perjalanan berburu.
Baca Juga : Setelah 36 Tahun Kasus Pedofilia Keji ini Baru Terungkap, Namun Pelakunya Justru Lolos dari Jerat Hukum
Tetapi, polisi memeriksa dan tak disangka ia menemukan potongan tangan manusia, dan kaki manusia di dalam tas plastik tersebut.
Source | : | intisari online,Daily Mirror |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |