Grid.ID - Parkir karcis menjadi penanda bahwa pengemudi memasuki kawasan parkir dan menjadi bukti untuk pembayaran.
Bila tiketnya hilang maka pengemudi harus membayar denda.
Hal ini dialami oleh salah satu pengemudi yang harus membayar denda Rp 200 ribu.
Ia merasa denda itu tidak seharusnya diberlakukan karena ketika masuk ke kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang tidak ada karcis yag keluar.
Meski karcisnya tidak keluar waktu, pengemudi ini tetap masuk karena gerbang parkir terbuka.
(Inilah 7 Kelakuan Anak Presiden Jokowi, Mentang-Mentang Anak Presiden Tingkahnya Bikin Mata Melongo)
Atas kejadian ini, PT Angkasa Pura II meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1.
Hal itu diungkapkan langsung Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan pada Selasa (19/12/2017).
“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir, “ terang Wakan.
Dijelaskan Wakan, berdasarkan hasil analisa CCTV mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB dan keluar parkiran pada pukul 16.22.45 WIB.
(Inilah 4 Anggota DPRD yang Foto Syurnya Beredar, Pelaku Penyebarnya Ada yang Ditangkap )
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup hanya membayar Rp13.000.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri