Grid.ID - Parkir karcis menjadi penanda bahwa pengemudi memasuki kawasan parkir dan menjadi bukti untuk pembayaran.
Bila tiketnya hilang maka pengemudi harus membayar denda.
Hal ini dialami oleh salah satu pengemudi yang harus membayar denda Rp 200 ribu.
Ia merasa denda itu tidak seharusnya diberlakukan karena ketika masuk ke kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang tidak ada karcis yag keluar.
Meski karcisnya tidak keluar waktu, pengemudi ini tetap masuk karena gerbang parkir terbuka.
(Inilah 7 Kelakuan Anak Presiden Jokowi, Mentang-Mentang Anak Presiden Tingkahnya Bikin Mata Melongo)
Atas kejadian ini, PT Angkasa Pura II meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1.
Hal itu diungkapkan langsung Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan pada Selasa (19/12/2017).
“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir, “ terang Wakan.
Dijelaskan Wakan, berdasarkan hasil analisa CCTV mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB dan keluar parkiran pada pukul 16.22.45 WIB.
(Inilah 4 Anggota DPRD yang Foto Syurnya Beredar, Pelaku Penyebarnya Ada yang Ditangkap )
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup hanya membayar Rp13.000.
Namun, dikarenakan tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal itu membuat penumpang tidak mendapatkan tiket, meski gerbang terbuka.
“Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP). Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir,” jelas Wakan.
PT Angkasa Pura Solusi adalah anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) yang selama ini pengelolaan parkir di Bandara Soekarno-Hatta dikelola PT Angkasa Pura Solusi.
Untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura Solusi telah melakukan perbaikan mesin dispenser yang rusak tersebut.
Sebelumnya beredar kabar seorang pengguna jasa Bandara Soetta ini kaget bukan kepalang ketika membayar tarif parkir karena jumlahnya mencekik.
Dia pun lantas mengunggah peristiwa yang dialaminya di media sosial.
Ia menuliskan pengalamannya seperti ini.
"Hai teman-teman kalau ke Bandara waktu ambil karcis parkir kalau enggak ke luar tiket parkir tapi pintu palang terbuka, jangan masuk ada denda yang besar. Saya kemarin masuk Bandara saya pencet tiket 4 kali tiket enggak ke luar.
Aku langsung pakai e-Tol, aku pikir e-Tol bayar waktu ke luar ditanya tiket saya bilang enggak ke luar disuruh balik ke tempat masuk ketemu petugas, tapi enggak ada solusi didenda Rp. 200.000 plus parkir totalnya Rp. 213.000.
Teman - teman kalau masuk palang terbuka enggak ada tiket, jangan masuk,"
(*)
(Hati-Hati Masuk ke Negara Lain, Inilah Pengalaman WNI yang Diperiksa Acak oleh Imigrasi Singapura)
Tengok Rumah Baru Jess No Limit dan Sisca Kohl, Interiornya Serba Emas dan Bergaya Eropa Klasik