Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.
Grid.ID - Bagi kamu pengendara mobil pasti sudah tak asing lagi dengan istilah lampu hazard bukan?
Ya, ini adalah lampu tanda darurat yang jika diaktifkan maka lampu sein kiri dan kanan akan berkedip secara bersamaan.
Ternyata selama ini banyak orang yang salah kaprah saat menggunakan lampu hazard.
Pasti sering kan melihat pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau melaju lurus di perempatan?
( BACA JUGA: Termometer Badan Bisa Digunakan untuk Alat Kontrasepsi, wah Masa sih? Gimana Caranya? )
Seharusnya lampu ini hanya boleh dihidupkan saat keadaan darurat terjadi.
Hal ini tentu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Dilansir Grid.ID dari Clark.com, menggunakan lampu hazard di saat yang tak tepat malah akan menimbulkan kecelakaan.
( BACA JUGA: Tampil Beda dengan Warna Neon? Yuk Intip Berbagai Mix and Match Penampilan ala Bebe Rexha, Dijamin Nggak Bakal Norak )
Jika kamu tetap menghidupakn lampu hazard, pengemudi lain akan mengira kendaraanmu sedang mogok di tengah jalan.
Akan semakin berbahaya jika pengendara dibelakangmu langsung menginjak rem mendadak.
Kendaraan dibelakangnya pun akan terkejut dan terjadi kecelakaan beruntun.
Melansir gari berbagai sumber, inilah beberapa keadaan yang tidak diperbolehkan menyalakan lampu hazard.
( BACA JUGA: Romantis, Ternyata 1 Hal Ini yang Bisa Buat Poppy Sovia Jatuh Hati Pada Calon Suaminya )
1. Saat hujan
Menghidupkan lampu hazard saat hujan hanya akan membuat silau dan membingungkan pengendara lain.
Kamu cuma perlu berhati-hati atau silahkan hidupkan lampu utama jika keadaan cukup gelap.
2. Saat keadaan sekitar berkabut
( BACA JUGA: Makin Membaik, Edison Wardhana Sudah Lancar Berkomunikasi )
Dalam kondisi berkabut, lampu hazard nggak bakal banyak membantumu.
Nyalakan saja lampu kabut atau fog lamp yang berwarna kuning.
3. Saat hendak lurus di persimpangan
Nah, ini yang paling bahaya.
( BACA JUGA: Tampil Glamor, Inilah Deretan Penampilan Olla Ramlan dengan Balutan Dress Bernuansa Hitam )
Pengemudi lain dari samping akan bingung dan salah pengertian.
Saat lampu hazard kamu nyalakan, maka pengendara lain dari samping mengira kamu hendak berbelok, padahal maksudmu ingin lurus.
Pengemudi lain tentu tidak bisa melihat lampu sein yang menyala di sisi lainnya.
Mereka mungkin akan langsung tancap gas dan terjadilah kecelakaan yang fatal.
( BACA JUGA: Mau Renovasi Rumah? Eitss... Perhatikan Dulu 7 Hal Ini! )
4. Saat masuk terowongan
Saat masuk ke terowongan yang gelap banyak orang yang justru menyalakan lampu hazard.
Dalam keadaan gelap, lampu hazad yang berkedip-kedip malah membuat silau pengemudi lain.
Ada baiknya jika kamu menghidupkan lampu kecil atau fog lamp agar tidak terlalu silau.
( BACA JUGA: Depresi Bukan Akhir dari Segalanya, 4 Tips Sederhana Ini Bantu Kamu Mengatasinya )
Itulah 4 keadaan dimana kita nggak boleh menyalakan lampu hazard.
Selalu wasapda dan berhati-hati saat di jalan, ya.
Yuk, be a smart driver. (*)
(BACA JUGA : Xiaomi Redmi 5A Resmi Dijual Rp 999 ribu, Ini Plus dan Minusnya )
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |