Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Publik dihebohkan oleh kabar penyanyi Opick yang diamanahi sehelai rambut Nabi Muhammad SAW oleh Dewan Ulama Thariqah Internasional Turki, Sabtu (4/5/2019).
Kedatangan Opick di Tanah Air kemudian menuai polemik.
Tak sedikit publik yang menyangsikan kebenaran sehelai rambut Nabi Muhammad SAW yang dibawa Opick.
Pasalnya, selama ini Opick hanya diketahui sebagai penyanyi religi, bukan merupakan ulama atau seorang imam besar.
Menanggapi polemik tersebut, Opick bersama Dewan Ulama Thariqah Indonesia menggelar konferensi pers untuk meluruskan kabar yang beredar.
Baca Juga : Waduh! Orangtua Baim Wong Belum Tahu Kabar Paula Verhoeven Hamil
Sekretaris Dewan Ulama Thariqah, Zubair Ahmad, membacakan surat pernyataan Dewan Ulama Thariqah Indonesia yang memuat beberapa alasan dipilihnya Opick sebagai sosok yang diamanahi sehelai rambut Rasulallah.
Setidaknya ada tiga pertimbangan Dewan Ulama Thariqah Internasional Turki mengamanahkan sehelai rambut Rasulallah SAW.
"Pertimbangan dan alasan Internasional dan Indonesia menitipkan rambut suci tersebut kepada Opick adalah sebagai berikut," kata Zubair membacakan surat pernyataan Dewan Ulama Thariqah Indonesia.
"Satu, Opick sudah merupakan anggota pengurus. (Dewan Ulama Thariqah Internasional) DUTI," bacanya.
"Dua, Opick telah berjanji serta bertekad kuat untuk mensyiarkan rasa cinta dan rindu kepada Nabi Muhammad SAW melalui kehadiran rambut suci ini ditengah tengah-tengah umat nantinya," lanjutnya.
Baca Juga : Alasan Baim Wong Sempat Sembunyikan Kabar Kehamilan Paula Verhoeven
"Tiga, Opick bersedia dan mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati Dewan Ulama Thariqah Internasional dalam menjaga dan merawat rambut suci sekaligus menjalankan adab dan etika dalam penjagaan rambut suci Nabi Muhammad SAW, sejalan dengan aqidah ahlusunnah wal jamaah serta sesuai tuntunan Al Qur'an dan Hadist," pungkas Zubair.
Amanah sehelai rambut Nabi Muhammad SAW yang diberikan kepada Opick bersifat seumur hidup.
Namun jika dikemudian hari keberadaan rambut suci tersebut tidak terjamin keamanan dan perawatannya, maka Dewan Ulama Thariqah Indonesia berhak untuk menarik kembali titipan rambut suci tersebut.
Titipan rambut tersebut kemudian akan dikembalikan kepada pemegang amanah utama, yakni Dewan Utama Thariqah Internasional di Istanbul Turki.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |