Grid.ID - Seminggu berlalu kasus mutilasi Vera Oktaria masih belum juga usai.
Hal ini lantaran penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria ternyata belum dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengaku urung melakukan penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria lantaran masih butuh satu alat bukti lagi.
Baca Juga : Terungkap Motif Terduga Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria hingga Tega Mutilasi sang Pacar
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret, Vera Oktaria sudah ditangani oleh pihak kepolisian sejak korban ditemukan di tempat penginapan.
Vera Oktaria yang dikabarkan menghilang sejak 7 Mei 2019 lantas ditemukan tewas termutilasi di tempat penginapan dua hari setelahnya.
Penemuan korban berawal dari kecurigaan seorang pengurus penginapan yang mencium bau busuk ketika sedang menyapu lantai.
Pihak kepolisian langsung menangani kasus mutilasi Vera Oktaria sejak penemuan korban di penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 yang terletak di Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada 9 Mei 2019 lalu, Kompas.com.
Namun, hari ini tepat sepekan kasus itu ditangani kepolisian, ternyata masih belum melakukan penyidikan.
Hal ini lantaran kurangnya satu alat bukti yang harus dikantongi oleh polisi.
Baca Juga : Jadi Buronan Polisi, Terduga Pelaku Mutilasi Vera Oktaria Sempat Terpergok Tanya-tanya Harga Sewa Speedboat
Seperti yang diketahui, dalam melakukan proses penyidikan, pihak kepolisian harus mengantongi cukup bukti terlebih dahulu.
Pihak kepolisian harus mengantongi setidaknya lima alat bukti sebelum melakukan penyidikan.
Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Kepolisian yang berlaku.
Baca Juga : Pesan Terakhir Vera Oktaria Sebelum Tewas Dimutilasi Sang Pacar
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”).
Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi.
Secara khusus, KUHAP telah mengatur pada Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa dan Bab VII tentang Bantuan Hukum.
Baca Juga : Pacaran 4 Tahun, Alasan DP Mutilasi Vera Oktaria karena Tak Ingin Dimiliki Orang Lain
Ketentuan–ketentuan lainnya yang menjamin hak-hak tersangka juga tersebar dalam pasal-pasal lain dalam KUHAP seperti dalam hal pra peradilan ataupun dalam ganti kerugian akibat upaya paksa yang melawan hukum.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus melakukan segala prosedur pemeriksaan sesuai peraturan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, sebenarnya tugas kepolisian hanyalah menguak sebuah kasus agar bisa terungkap.
"Untuk itu harus dilakukan pemeriksaan, siapa korban dan siapa yang bersama korban terakhir kali," ujar Zulkarnain, Rabu (15/5/2019).
"Bisa diduga sangat kuat bila DP yang bersama korban terakhir kali berdasarkan saksi-saksi," lanjutnya.
Namun, karena latar belakang diduga pelaku dari institusi lain, maka polisi terbatas utuk melakukan penyidikan.
Oleh karena itu, menurut Kapolda Denpom atau instansi tempat dinas terduga pelaku DP-lah yang lebih berwenang melakukan penyidikan.
Akan tetapi, pihak Polda Sumsel tetap mengerahkan seluruh kemampuan untuk membantu kasus mutilasi kasir Indomaret ini hingga tuntas.
Pihak kepolisian kini sudah mengantongi empat dari lima alat bukti yang diperlukan untuk melakukan penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria.
Baca Juga : Terkuak! Ternyata Ini Sepatu Mewah Branded yang Jadi Favorit Geng Sosialita Mayangsari
Empat alat bukti terkait kasus tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk misal pemeriksaan, sidik jari serta motor Honda Beat warna pink milik korban yang dibawa kabur pelaku.
"Berarti, hanya satu alat bukti lagi yakni keterangan pelaku. Bila tertangkap, tinggal mengambil keterangan pelaku. Bila pelaku tertangkap, kewenangan kembali ke Denpom untuk penyidikan," pungkas Zulkarnain.
Oleh karena itu, polisi maupun pihak TNI masih harus mengumpulkan satu alat bukti yaitu terduga pelaku pembunuhan alias Prada DP yang hingga kini masih dalam pencarian.
Baca Juga : Viral Suapi Ariel NOAH, Intip Cantik dan Modisnya VJ Laissti Mantan Baim Wong
"Kami tutup semua jalur pelarian untuk mempersempit ruang geraknya," ujar Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Rabu (15/5/2019).
Jenderal bintang dua itu menegaskan akan menindak tegas Prada DP jika terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Kalau terbukti akan kami cabut. Doakan saja, mudah-mudahan target secepatnya dapat tertangkap. Bila sudah tertangkap, pasti akan kami ungkap dilakukan press rilis," pungkasnya.
Baca Juga : Lihat Gaya Syahrini Bawa Tas Unik dari Akrilik Senilai Jutaan Rupiah Saat Main di Tengah Sawah
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com,TribunSumsel |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |