Grid.ID – Salah satu hal yang ditunggu di tengah Ramadan, khususnya Ramadan 1440 H adalah THR dan Gaji ke 13 PNS.
THR dan gaji ke 13 PNS sangat diharapkan untuk cair sebelum Ramadan 1440 H usai.
THR dan gaji ke 13 PNS di Ramadan 1440 H ini menuai kabar simpang siur soal pencairannya.
Baca Juga: Keluarga A6 Bahagia Jalani Ibadah Puasa Bersama, Ashanty: Alhamdulillah Ramadan Tahun Ini Seru!
Salah satu hal yang paling diantisipasi adalah keterlambatan pencairan THR dan gaji ke 13 PNS.
Hal ini menuai kecemasan untuk para PNS dan informasi tetang konfirmasi tanggal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS menjadi banyak dicari.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2019 ini tidak akan molor.
Baca Juga: Jalani Ramadan Pertama Bersama, Syahrini dan Reino Barack Miliki Keinginan Khatam Alquran
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Namun ternyata ada revisi pada beberapa Peraturan Pemerintah atau (PP).
Hal ini terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke 13 PNS.
Baca Juga: Jalani Momen Ramadan dan Lebaran Bareng Keluarga Si Doel, Maudy Koesnaedi: Spesial Banget!
Dilansir dari Makassar.tribunnews.com, bahwa revisi ini dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke 13 untuk Aparat Sipil Negara atau ASN di daerah.
Tjahjo juga menegaskan bahwa permintaan revisi aturan THR dan gaji ke 13 adalah hal yang wajar.
"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.
Oleh karena itu, pencairan THR dan gaji ke 13 menurut Tjahjo mungkin akan terlambat.
Tapi yang sebabkan keterlambatan tersebut bukanlah dari Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah.
"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Ramadan Masih Sibuk Manggung, Band D'Masiv Boyong Kaluarga Saat Kerja
THR dan gaji ke 13 ini mencakup untuk ASN, TNI, Polri dan juga pensiunan.
Akan tetapi, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa THR dan gaji ke 13 dipastikan akan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Lalui Ramadan Pertama Tanpa Sosok Ibu, Marini Zumarnis Curhat Rasanya Jadi Yatim Piatu
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,makassar.tibunnews.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |