Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Aktor senior Tio Pakusadewo tak bisa berkutik saat petugas kepolisian mendatangi rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Tio digerebek polisi sesaat setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamarnya.
Proses penangkapan itu disaksikan secara langsung oleh seorang petugas keamanan tempat tinggal Tio.
(Kisah Tio Pakusadewo Pakai Narkoba dan Ditinggal Istri Dari Pernikahan Kedua)
Sementara itu, ketua RT setempat juga membenarkan peristiwa penggerebekan itu.
Sebenarnya, bagaimana sih sosok Tio Pakusadewo di mata para tetangga terdekat?
Sang ketua RT menyebutkan kalau Tio sama sekali tak pernah memperlihatkan perilaku mencurigakan selama ini.
(Ini yang Dilakukan Tio Pakusadewo di Kamar Saat Proses Penggerebekan)
"Dia ada kegiatan apa, enggak pernah ada keluhan (dari warga),” kata Yahya, ketua RT setempat saat berbincang dengan Grid.ID, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Namun, kata Yahya, warga pernah sekali mengeluhkan sikap Tio yang kerap menyalakan mesin motor bersuara gaduh di wilayah sekitar.
Rupanya, kegaduhan yang diciptakan akibat suara mesin motor milik Tio itulah yang sempat membuat aktor film Surat Dari Praha itu mendapatkan sedikit teguran.
“Dulu iya waktu dia pakai motor, kan suka berisik pas dihidupkan motornya," kata Yahya.
Namun setelah itu, Yahya menegaskan kalau Tio tak pernah memiliki masalah dengan warga setempat apalagi bertingkah laku mencurigakan.
Namun nyatanya, pada Selasa (19/12/2017) lalu, Tio diamankan petugas kepolisian karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
(Miris! Tio Pakusadewo Diangkut Polisi Karena Terjerat Narkoba, Begini Kondisinya Saat Ditangkap)
Dari hasil penggerebekan beberapa hari lalu, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin alias sabu dengan berat brutto 1,06 gram.
Lalu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong, lalu cangklong dan korek gas api dan juga sebuah telepon selular.
Saat ini Tio sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |