Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nama pelaku dunia Entertainer dan hiburan tanah air kembali tertulis dalam daftar hitam penyalahgunaan narkoba.
Aktor senior Tio Pakusadewo kali ini terjerat kelamnya barang haram narkoba dan obat-obatan terlarang.
(BACA - VIDEO - Ini Sosok Wanita yang Memberikan Narkotika Jenis Shabu Pada Tio Pakusadewo)
Bukan sebagai pengguna atau pemakai baru, Tio Pakusadewo ternyata telah menggunakan Narkotika jenis Shabu selama 10 tahun terakhir.
Akhirnya pada Selasa, 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB kemarin, Tio Pakusadewo ditangkap Sat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
(BACA - Hubungan Dengan Ayu Ting Ting Disetujui Orang Tua, Ivan Gunawan Inginkan Beberapa Hal di Tahun 2018)
Tio Pakusadewo ditangkap dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi Kristal Matamfetamin (Shabu) dengan berat brutto seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi Shabu (bong, cangklong, dan korek api gas), dan 1 buah telepon seluler.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audi Latuheru saat menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan Tio Pakusadewo, Jumat (22/12/2017).
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," tegar Tio Pakusadewo dihadapan awak media dan Grid.ID.
"Sekaligus saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti." lanjut Tio.
"Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. terima kasih."
Lihat videonya
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |