Grid.ID - Memiliki pelat nomor kendaraan dengan angka cantik ternyata bisa dibuat secara resmi, lho!
Ya, daripada nanti kena tilang sebaiknya kamu memahami cara yang benar dalam membuat pelat nomor kendaraan cantik ini.
Tidak bisa diganti secara sembarangan, pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus harus mengikuti aturan tersendiri.
Baca Juga: Bukan Avengers Endgame, Ini Film dengan Durasi Terpanjang di Dunia yang Tayang Tahun 2020
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.
Seperti informasi yang Grid.ID kutip dari GridOto, terbitnya PP baru ini diharapkan untuk menjembatani masyarakat Indonesia yang ingin memeroleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.
PP Nomor 60 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil
AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.
“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.
Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.
Baca Juga: Punya Peraturan Ketat, ini 5 Larangan Unik yang Tidak Boleh Dilanggar Presiden Amerika Serikat
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |