Grid.ID - Memiliki pelat nomor kendaraan dengan angka cantik ternyata bisa dibuat secara resmi, lho!
Ya, daripada nanti kena tilang sebaiknya kamu memahami cara yang benar dalam membuat pelat nomor kendaraan cantik ini.
Tidak bisa diganti secara sembarangan, pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus harus mengikuti aturan tersendiri.
Baca Juga: Bukan Avengers Endgame, Ini Film dengan Durasi Terpanjang di Dunia yang Tayang Tahun 2020
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.
Seperti informasi yang Grid.ID kutip dari GridOto, terbitnya PP baru ini diharapkan untuk menjembatani masyarakat Indonesia yang ingin memeroleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.
PP Nomor 60 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil
AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.
“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.
Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.
Baca Juga: Punya Peraturan Ketat, ini 5 Larangan Unik yang Tidak Boleh Dilanggar Presiden Amerika Serikat
Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.
Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka. Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Artis Kontroversi, Anak Nikita Mirzani Berhasil Curi Perhatian
Sebagai contoh, pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.
Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka. Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.
Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.
Baca Juga: Jangan Bingung Memilih, 7 Jurusan Kuliah ini Lulusannya Paling Dicari dalam Dunia Kerja!
Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.
Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.
Dalam hal ini, Pak Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.
“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas Pak Indra.
Baca Juga: Intip Deretan Gaya Seksi Nana Mirdad Saat Pakai Hot Pants Favorit, Hot Mama Banget!
Gimana? Kalo punya uang, silahkan lho dibikin nomor cantiknya, hehehe…
Berikut informasi Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor
Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta
Baca Juga: 18 Tahun Meniti Karier di Bidang Jurnalistik, Najwa Shihab Rela Melepas Pekerjaan Demi Sang Anak
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta
Baca Juga: Penampilan Seksi Gisel saat Kondangan Bareng Wijaya Saputra Curi Perhatian
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta
Bagaimana?
Masih tertarik untuk memiliki plat nomor cantik? (*)
Artikel ini pertama kali ditayangkan di GridOto, dengan judul artikel Inilah Daftar Harga Bikin Nomor Polisi Cantik, Harganya Masih Masuk Akal Bro Ternyata
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |