Kesimpulan ini muncul ketika Sugeng mengaku telah memutilasi korban.
Namun, Sugeng berkata jika ia tidak membunuh korban.
Awalnya, pihak kepolisian percaya dengan pernyataan Sugeng si pelaku mutilasi.
Apalagi, setelah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan jika korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya pada Kamis (16/5/2019), dikutip dari Surya Malang.
Namun, kini Polres Malang Kota memutuskan untuk mengubah status Sugeng Santoso sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.
Pasalnya, ditemukan fakta-fakta baru yang menunjukkan jika ada tanda-tanda pembunuhan.
Baca Juga: Ternyata Motor Seperti Ini yang Dibutuhkan Wanita
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |