Grid.ID - Hasil Pilpres 2019 baru saja diumumkan pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU, namun saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak akui hasil perolehan suara.
Penolakan saksi BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihak KPU ini diawali dengan enggannya mereka menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.
Seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.
Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, dari hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.
Dari 154.257.601 suara yang terkumpul, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan sebanyak 85.607.362 atau 55,05% suara.
Sedangkan jumlah suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara.
Melansir Kompas.com, selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.957.123 atau 11% suara dari total suara sah.
Baca Juga: Panggil Media Asing ke Kertanegara, Probowo Subianto Sebut Ada Kecurangan di Pilpres 2019
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |