Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan Kriss Hatta atas kasus pemalsuan dokumen nikah yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/5/2019) memunculkan beberapa fakta baru.
Salah satunya, pihak KUA Jati Asih Bekasi membenarkan buku kutipan dan salinan pernikahan yang dimiliki Kriss Hatta adalah produknya.
"Betul, itu dikeluarkan KUA Jati Asih," kata Muhammad Yusup saat sidang dengan terdakwa Kriss Hatta pada Senin (20/5/2019).
Tentu saja, kesaksian dari pihak KUA menjadi angin segar untuk pihak Kriss Hatta.
Kesaksian dari pihak KUA rupannya bisa meringkankan bahkan membebaskan Kriss Hatta dari jeratan hukuman 12 tahun penjara terkait pasal pemalsuan dokumen yang disangakakan pada Kriss.
Seperti diketahui Kriss Hatta di jerat pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1, dan 266 ayat 2 atas hal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pamer Pipi Tembem, Sarwendah Tuai Protes dari Netizen!
Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019), Kriss Hatta semakin menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan buku nikahnya dengan Hilda Vitria.
"Lalu keterangan dari kepala KUA, Bapak H Madinah dan Bapak H Yusuf sudah menyatakan bahwa buku yang pertama dan buku yang duplikat, itu adalah buku keluaran dari instansi negara atau produk dari KUA Jati Asih.
"Jadi tidak ada pemalsuan sebenarnya sampai sini sudah jelas ya, sudah semakin terang benderang nih. Kasusnya kan 264 dan 266 pemalsuan dokumen, tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu adalah buku milik KUA.
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Nurul Nareswari |