Laporan Wartwan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Kasus kekerasan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) seolah tak ada habisnya.
Nasib nahas menimpa ART asal Garut, Jawa Barat, yang bekerja di daerah Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban diketahui berinisial LN (20) disiksa oleh majikannya, TVL (51) hingga meninggal dunia pada Senin (20/5/2019).
LN dikurung oleh sang majikan di kamar mandi dengan kondisi yang mengenaskan.
Sebelum meninggal, LN bahkan tidak diberi makan oleh sang majikan selama 5 hari.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan, kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, seperti yang Grid.ID kutip dari laman TribunJakarta.com.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada pukul 03.00 WIB.
LN sudah bekerja selama 4 tahun di rumah TVL, namun LN sering mendapat siksaan dari sang majikan.
Bukan menggunakan tangan kosong, TVL menganiaya korban dengan setrika hingga cobek.
Melansir laman Kompas.com, Alasan TVL sering menganiaya korban karena LN dianggap sering mengambil makanan dan uang receh tanpa izin.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ruben Onsu Siap Bagi-bagi THR untuk 4900 Karyawannya
Korban yang telah bekerja selama 4 tahun, tidak pernah diperbolehkan pulang ke Garut.
Sang majikan juga jarang memberikan gaji secara tepat waktu.
Korban ditemukan tewas dengan luka lebam di hampir seluruh bagian tubuhnya dan dalam kondisi yang mengenaskan.
"Korban rambutnya cepak karena digunduli oleh pelaku. Kondisi fisiknya kurus, dan bekas luka lebam baru maupun lama ditemukan merata di sekujur tubuhnya," terang Budhi seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com.
Baca Juga: Perhatikan 4 Tipe HP Android yang Harus Hindari Saat Ingin Membeli di Tahun 2019
Kejadian ini terungkap berkat pihak Rumah Duka Atma Jaya melaporkan hal ganjil yang ada di tubuh korban pada pihak kepolisian.
Sang majikan membawa jenazah korban ke rumah duka untuk meminta surat kematian.
Kini TVL telah dipenjara dengan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Grid Reporter |
Editor | : | Nurul Nareswari |